Pembelajaran
Kejuruan Melalui Praktik Kerja Lapangan
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dirancang untuk menyiapkan lulusan yang
siap memasuki dunia kerja dan mampu mengembangkan sikap profesional di bidang
kejuruan. Lulusan pendidikan menengah kejuruan diharapkan menjadi individu yang produktif yang mampu bekerja
menjadi tenaga kerja menengah dan memiliki kesiapan untuk menghadapi persaingan
kerja.
Pembelajaran merupakan suatu proses pengembangan potensi
dan pembangunan karakter peserta didik sebagai hasil sinergi antara pendidikan
yang berlangsung di sekolah, keluarga, dan masyarakat. Proses tersebut memberi kesempatan kepada
peserta didik untuk mengembangkan potensi yang mereka miliki menjadi kemampuan
yang semakin lama semakin meningkat dalam sikap (spiritual dan sosial),
pengetahuan, keterampilan, sikap kerja dan
nilai-nilai karakter yang diperlukan untuk kehidupan dirinya dan kehidupan bermasyarakat
pada umumnya, berbangsa, serta berkontribusi pada kesejahteraan hidup umat
manusia.
Guna merealisasikan proses pembelajaran yang efektif dan efisien, setiap
satuan pendidikan melakukan penyusunan program pembelajaran yang dilakukan di sekolah dan di dunia
kerja/DUDI. Pembelajaran yang secara khusus diprogramkan
untuk diselenggarakan di dunia kerja disebut dengan Praktik Kerja Lapangan. Praktik Kerja Lapangan (PKL) adalah kegiatan pembelajaran yang
dilakukan di DUDI dan/atau lapangan kerja lain untuk penerapan, pemantapan, dan
peningkatan kompetensi. Pelaksanaan
PKL melibatkan praktisi ahli yang berpengalaman
di bidangnya untuk memperkuat pembelajaran dengan cara pembimbingan langsung saat
praktik kerja di lapangan. Program PKL disusun
bersama antara sekolah dan Institusi Pasangan untuk memenuhi
kebutuhan peserta didik, sekaligus merupakan wahana bagi dunia kerja (DUDI) untuk berkontribusi dalam upaya pengembangan sumber daya manusia melalui pendidikan di
SMK.
Pelaksanaan
PKL sesuai dengan prinsip pendidikan menurut Prosser dan Quigley dalam bukunya Vocational Education in a Democracy antara lain sebagai berikut.
a. Pendidikan kejuruan akan efisien jika lingkungan di mana peserta didik dilatih merupakan replika
lingkungan di mana nanti
ia akan bekerja.
b.
Pendidikan kejuruan yang efektif hanya dapat diberikan di mana tugas-tugas latihan dilakukan dengan
cara, alat dan mesin yang sama seperti yang ditetapkan di tempat kerja.
c. Pendidikan kejuruan akan efektif jika melatih seseorang dalam kebiasaan
berpikir dan bekerja seperti yang diperlukan dalam pekerjaan itu sendiri.
d.
Pendidikan kejuruan akan efektif jika dapat memampukan setiap individu
memodali minatnya, pengetahuannya, dan keterampilannya pada tingkat yang paling
tinggi.
e. Pendidikan kejuruan yang efektif untuk setiap profesi, jabatan atau
pekerjaan hanya dapat diberikan kepada seseorang yang memerlukannya, yang menginginkannya
dan yang mendapat untung darinya.
f. Pendidikan kejuruan akan efektif jika pengalaman latihan untuk membentuk
kebiasaan kerja dan kebiasaan berpikir yang benar diulang-ulang sehingga sesuai
seperti yang diperlukan dalam pekerjaan nantinya.
g.
Pada setiap jabatan, ada kemampuan minimum yang harus dipunyai oleh
seseorang agar dia tetap dapat bekerja pada jabatan tersebut.
h. Proses pembinaan kebiasaan yang efektif pada peserta didik akan tercapai
jika pelatihan diberikan pada pekerjaan yang nyata (pengalaman sarat nilai).
i. Sumber yang dapat dipercaya untuk mengetahui isi pelatihan pada suatu
okupasi tertentu adalah dari pengalaman para ahli okupasi tersebut.
j. Setiap pekerjaan mempunyai ciri-ciri isi (body of content) yang berbeda-beda antara satu dengan yang lain.
PKL merupakan salah satu bentuk
pendidikan dan pelatihan yang akan membentuk kompetensi peserta didik. National
Training Board Australia mendeskripsikan bahwa Competency based Educational and Training (CBET) adalah pendidikan
dan pelatihan yang menitikberatkan pada penguasaan suatu pengetahuan dan
keterampilan khusus serta penerapannya di lapangan kerja. Pengetahuan dan
keterampilan ini harus dapat didemonstrasikan dengan standar industri yang ada,
bukan standar relatif yang ditentukan oleh keberhasilan seseorang di dalam
suatu kelompok.
Pelaksanaan PKL dapat mengurangi ketidakselarasan pendidikan di SMK dengan kebutuhan
DUDI. Kendala yang menjadi faktor penyebab ketidakselarasan
pendidikan di SMK dengan kebutuhan DUDI yang diadaptasi dari fishbone diagram dari Kemendikbud (Muslih,
2014) sebagai berikut.
a. Kemampuan beberapa pengajar di sekolah
dalam hard skill dan soft skill belum sesuai standar
industri.
b. Pembelajaran beberapa kompetensi masih
bersifat simulasi dan bersifat tradisonal yang belum menggunakan standar dunia
kerja.
c. Kurangnya sarana dan prasarana,
terutama fasilitas peralatan praktik baik jenis maupun jumlah.
d. Belum dilakukannya sinkronisasi dan
validasi kurikulum di sekolah dengan standar dunia kerja. Hal ini menyebabkan
pendidikan formal belum sepenuhnya memberikan bekal bagi lulusannya untuk dapat
bekerja sesuai dengan bidang keahlian.
e. Terdapat kesenjangan perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi di SMK dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi di DUDI.
f. Minimnya pengetahuan peserta didik
terhadap dunia kerja sesungguhnya.
g. Banyak pencari kerja yang tidak
mengetahui layanan bimbingan karir.
h. Kurangnya upaya penanaman jiwa
kewirausahaan bagi peserta didik.
i. Rendahnya soft skill sebagian peserta didik SMK khususnya motivasi, komunikasi,
kemandirian, kerja keras dan kepercayaan diri yang menjadi penyebab tidak bisa dan
tidak biasa menghadapi
tantangan yang ada di dunia kerja.
Melalui PKL peserta didik diharapkan dapat (1) merasakan
langsung iklim kerja di dunia
kerja, (2) memperoleh pengalaman kerja meliputi pengetahuan, keterampilan,
sikap kerja dan nilai-nilai karakter berbasis yang tumbuh dari budaya industri, (3) mengetahui
lingkungan kerja yang sebenarnya di dunia kerja, (4) mengetahui proses-proses kerja yang terdapat di perusahaan (produk,
tenaga kerja, kedisiplinan, nilai-nilai karakter budaya
industri dan keselamatan kerja), (5) membandingkan ilmu dan keterampilan yang
diperoleh di sekolah dengan ilmu dan keterampilan yang diperoleh selama
pelaksanaan PKL di
industri,
(6) memperoleh pengetahuan terkini dari tempat PKL, (7) mengaplikasikan
sikap dan nilai-nilai karakter, pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh dari sekolah di tempat PKL, dan (8)
memiliki soft skill yang lebih baik dalam hal motivasi, komunikasi,
kemandirian, kerja keras dan kepercayaan diri.
Pelaksanaan PKL memiliki kesamaan karakteristik dengan
program magang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan
Rebublik Indonesia Nomor 36 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri, yang menyebutkan bahwa permagangan
diartikan sebagai bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara
terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung di
bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja yang lebih berpengalaman
dalam proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan, dalam rangka menguasai
ketrampilan atau keahlian tertentu.
1. Dukungan Pelaksanaan
PKL
Pelaksanaan
PKL mendapat dukungan dari DUDI sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2015 tentang Pembangunan Sumber Daya Industri, pada Pasal 8 dinyatakan bahwa “Kamar Dagang
dan Industri, Asosiasi Industri, Perusahaan Industri, dan/atau Perusahaan
Kawasan Industri memfasilitasi penyelenggaraan Pendidikan Vokasi Industri Berbasis Kompetensi dan/atau Pelatihan
Industri Berbasis Kompetensi”. Kemudian pada bagian penjelasan dinyatakan pula
bahwa yang dimaksud dengan "memfasilitasi" antara lain berupa
menyediakan informasi kebutuhan kompetensi Tenaga Kerja Industri, penyusunan kurikulum
pendidikan vokasi dan pelatihan industri, pelaksanaan PKL, penempatan lulusan,
dan/atau memberikan bantuan beasiswa.
Peraturan
Menteri Perindustrian Nomor 03/M-IND/PER/1/2017 tentang “Pedoman Pembinaan dan
Pengembangan Sekolah Menengah Kejuruan Berbasis Kompetensi yang Link and Match dengan Industri” dijelaskan, bahwa PKL adalah praktik
kerja pada industri atau perusahaan kawasan industri sebagai bagian kurikulum
pendidikan kejuruan dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian di bidang
industri. Dukungan industri sangat jelas dinyatakan pada peraturan tersebut
sebagaimana dijelaskan pada Pasal 10 sebagai berikut.
a. Perusahaan Industri dan/atau
perusahaan kawasan industri memfasilitasi PKL untuk siswa dan Pemagangan
Industri untuk guru bidang studi produktif.
b. PKL dan Pemagangan
Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan jenjang
kualifiikasi dan/atau kompetensi yang akan dicapai.
c. Dalam penyelenggaraan PKL sebagai
mana dimaksud pada ayat (2) perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri
menyediakan:
1) teaching factory, work shop dan/atau laboratorium
sebagai tempat PKL dan atau Pemagangan Industri dan
2) Instrtuktur sebagai tenaga
pembimbing.
d. Perusahaan Industri dan
Perusahaan Kawasan Industri memberikan sertifikat kepada siswa dan guru bidang
studi produktif yang telah menyelesaikan PKL dan/ atau Pemagangan Industri.
Pola Penyelenggaraan
Fungsi PKL
Berdasarkan
fungsinya, pelaksanaan PKL dikelompokan menjadi dua sebagai berikut.
a.
Pemantapan Kompetensi
PKL berfungsi untuk memantapkan kompetensi
peserta didik mengingat pembelajaran di SMK sebagian baru diberikan secara
simulasi atau pembelajaran realita tetapi diberikan dengan kondisi kurang
standar dilihat dari ketersediaan jenis dan jumlah peralatan, kompetensi pengajar,
kondisi dan situasi belajar, belum nyata melayani pengguna produk atau jasa
(konsumen) dan lain-lain.
b.
Realisasi Pendidikan Sistim Ganda (PSG)
PKL berfungsi sebagai salah satu
bentuk realisasi PSG dilakukan pada SMK yang telah melakukan memorandum
of understanding (MoU) dengan DUDI dalam pelaksanaan
pembelajaran. Teori dasar dan praktik dasar dilakukan di sekolah sedangkan
teori kejuruan dan praktik kejuruan dilakukan di Industri. SMK melakukan
analisis kompetensi yang harus dikuasai di sekolah dan yang harus dikuasai di
DUDI kemudian melakukan kesepakatan penjadwalan pembelajaran diantara kedua belah pihak.
Pola Penyelenggaran PKL
Proses pembelajaran dalam bentuk PKL dapat dilakukan melalui berbagai pola yang mendukung
terhadap pelaksanaan proses dan
keberhasilannya. Secara konseptual berdasarkan fungsinya, pelaksanaan PKL dapat dilakukan dengan pola sebagai berikut.
a.
Pola harian (120-200 hari
efektif).
Penyelenggaraan
PKL dilakukan
selama 6-10 bulan setara dengan 5 hari x 4 minggu x 6 bulan (120 hari) sampai
dengan 5 hari x 4 minggu x 10 bulan (200 hari). Penyelenggaraan PKL pola harian
ini dilakukan dengan cara mendistribusikan 120– 200 hari peserta didik
mengikuti PKL ke dalam hari efektif pembelajaran. Dengan demikian dalam satu
minggu efektif, ada beberapa hari peserta didik berada di sekolah dan beberapa
hari lainnya peserta didik berada di DUDI. Pola ini sesuai bagi SMK yang sudah melakukan akad
kerja sama (MoU) untuk pelaksanaan
Pendidikan Sistim Ganda.
Contoh PKL pola harian selama 120
hari
Keterangan:
SK = sekolah, DK = Dunia Kerja, LB = Libur
b.
Pola mingguan (24-40 minggu efektif).
Penyelenggaraan
PKL dilakukan selama 6-10 bulan setara
dengan 4 minggu x 6 bulan (24 minggu) sampai dengan 4 minggu x 10 bulan (40
minggu). Penyelenggaraan PKL pola mingguan ini dilakukan dengan cara
mendistribusikan 24 – 40 minggu peserta didik mengikuti PKL ke dalam minggu efektif pembelajaran. Dengan demikian dalam satu
bulan, ada beberapa minggu peserta didik berada di sekolah dan beberapa minggu
lainnya peserta didik berada di industri. Pola ini
sesuai bagi SMK yang sudah melakukan MoU pelaksanaan PSG.
Contoh PKL pola mingguan selama 24
minggu
Keterangan:
MDK = Minggu di DUDI, MSK = Minggu di Sekolah
c.
Pola bulanan
(6-10 bulan).
Penyelenggaraan
PKL dilakukan selama 6 sampai dengan 10 bulan. Pola bulanan dilakukan dengan cara
mendistribusikan 6-10 bulan peserta didik mengikuti PKL ke dalam bulan efektif pembelajaran. Dengan demikian dalam satu tahun, peserta
didik beberapa bulan berada di sekolah dan beberapa bulan lainnya berada di DUDI. Pada pola bulanan ini dapat dilakukan dengan sistim blok (6-10
bulan) atau dapat dipecah diselingi dengan pembelajaran di sekolah. PKL selama
6 bulan dapat dilakukan pola 3-3 (3 bulan di DUDI, 3 bulan di sekolah, dan 3 bulan di DUDI kembali), sehingga memenuhi PKL di DUDI selama 6
bulan. PKL selama 10 bulan dapat dilakukan dalam 3 semester dengan pola 4-3-3 (4
bulan di DUDI, 2 bulan di sekolah, 3 bulan di DUDI, 3 bulan di sekolah, 3 bulan di DUDI dan 3 bulan di sekolah) atau pola 5-5 (5 bulan di DUDI, 1 bulan di sekolah, 5 bulan di DUDI, dan 1 bulan di sekolah) sehingga memenuhi lama PKL 10 bulan. Pola ini sesuai bagi SMK yang
sudah melakukan MoU dengan DUDI untuk pemantapan kompetensi peserta
didik. Pola lain dapat dikembangkan oleh satuan pendidikan.
Contoh PKL pola bulanan selama 6 bulan
Keterangan:
BDK = Bulan di DUDI dan BSK = Bulan di Sekolah
2 comments