Pendidikan Sekolah

Konsep dan pola penyelenggaraan Praktik Kerja Lapangan SMK

2 Comments
Home
Pendidikan
Sekolah
Konsep dan pola penyelenggaraan Praktik Kerja Lapangan SMK

Pembelajaran Kejuruan Melalui Praktik Kerja Lapangan
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dirancang untuk menyiapkan lulusan yang siap memasuki dunia kerja dan mampu mengembangkan sikap profesional di bidang kejuruan. Lulusan pendidikan menengah kejuruan diharapkan menjadi individu yang produktif yang mampu bekerja menjadi tenaga kerja menengah dan memiliki kesiapan untuk menghadapi persaingan kerja.
Pembelajaran merupakan suatu proses pengembangan potensi dan pembangunan karakter peserta didik sebagai hasil sinergi antara pendidikan yang berlangsung di sekolah, keluarga, dan masyarakat. Proses tersebut memberi kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan potensi yang mereka miliki menjadi kemampuan yang semakin lama semakin meningkat dalam sikap (spiritual dan sosial), pengetahuan, keterampilan, sikap kerja dan nilai-nilai karakter yang diperlukan untuk kehidupan dirinya dan kehidupan bermasyarakat pada umumnya, berbangsa, serta berkontribusi pada kesejahteraan hidup umat manusia.
Guna merealisasikan proses pembelajaran yang efektif dan efisien, setiap satuan pendidikan melakukan penyusunan program pembelajaran yang dilakukan di sekolah dan di dunia kerja/DUDI. Pembelajaran yang secara khusus diprogramkan untuk diselenggarakan di dunia kerja disebut dengan Praktik Kerja Lapangan. Praktik Kerja Lapangan (PKL) adalah kegiatan pembelajaran yang dilakukan di DUDI dan/atau lapangan kerja lain untuk penerapan, pemantapan, dan peningkatan kompetensi. Pelaksanaan PKL melibatkan praktisi ahli yang berpengalaman di bidangnya untuk memperkuat pembelajaran dengan cara pembimbingan langsung saat praktik kerja di lapangan. Program PKL disusun bersama antara sekolah dan Institusi Pasangan untuk memenuhi kebutuhan peserta didik, sekaligus merupakan wahana bagi dunia kerja (DUDI) untuk berkontribusi dalam upaya pengembangan sumber daya manusia melalui pendidikan di SMK.
Pelaksanaan PKL sesuai dengan prinsip pendidikan menurut Prosser dan Quigley dalam bukunya Vocational Education in a Democracy antara lain sebagai berikut.
a.  Pendidikan kejuruan akan efisien jika lingkungan di mana peserta didik dilatih merupakan replika lingkungan di mana nanti ia akan bekerja.
b.     Pendidikan kejuruan yang efektif hanya dapat diberikan di mana tugas-tugas latihan dilakukan dengan cara, alat dan mesin yang sama seperti yang ditetapkan di tempat kerja.
c.    Pendidikan kejuruan akan efektif jika melatih seseorang dalam kebiasaan berpikir dan bekerja seperti yang diperlukan dalam pekerjaan itu sendiri.
d.     Pendidikan kejuruan akan efektif jika dapat memampukan setiap individu memodali minatnya, pengetahuannya, dan keterampilannya pada tingkat yang paling tinggi.
e.   Pendidikan kejuruan yang efektif untuk setiap profesi, jabatan atau pekerjaan hanya dapat diberikan kepada seseorang yang memerlukannya, yang menginginkannya dan yang mendapat untung darinya.
f.     Pendidikan kejuruan akan efektif jika pengalaman latihan untuk membentuk kebiasaan kerja dan kebiasaan berpikir yang benar diulang-ulang sehingga sesuai seperti yang diperlukan dalam pekerjaan nantinya.
g.     Pada setiap jabatan, ada kemampuan minimum yang harus dipunyai oleh seseorang agar dia tetap dapat bekerja pada jabatan tersebut.
h.  Proses pembinaan kebiasaan yang efektif pada peserta didik akan tercapai jika pelatihan diberikan pada pekerjaan yang nyata (pengalaman sarat nilai).
i.   Sumber yang dapat dipercaya untuk mengetahui isi pelatihan pada suatu okupasi tertentu adalah dari pengalaman para ahli okupasi tersebut.
j.   Setiap pekerjaan mempunyai ciri-ciri isi (body of content) yang berbeda-beda antara satu dengan yang lain.
PKL merupakan salah satu bentuk pendidikan dan pelatihan yang akan membentuk kompetensi peserta didik. National Training Board Australia mendeskripsikan bahwa Competency based Educational and Training (CBET) adalah pendidikan dan pelatihan yang menitikberatkan pada penguasaan suatu pengetahuan dan keterampilan khusus serta penerapannya di lapangan kerja. Pengetahuan dan keterampilan ini harus dapat didemonstrasikan dengan standar industri yang ada, bukan standar relatif yang ditentukan oleh keberhasilan seseorang di dalam suatu kelompok.
Pelaksanaan PKL dapat mengurangi ketidakselarasan pendidikan di SMK dengan kebutuhan DUDI. Kendala yang menjadi faktor penyebab ketidakselarasan pendidikan di SMK dengan kebutuhan DUDI yang diadaptasi dari fishbone diagram dari Kemendikbud (Muslih, 2014) sebagai berikut.
a.   Kemampuan beberapa pengajar di sekolah dalam hard skill dan soft skill belum sesuai standar industri.
b.   Pembelajaran beberapa kompetensi masih bersifat simulasi dan bersifat tradisonal yang belum menggunakan standar dunia kerja.
c.    Kurangnya sarana dan prasarana, terutama fasilitas peralatan praktik baik jenis maupun jumlah.
d.     Belum dilakukannya sinkronisasi dan validasi kurikulum di sekolah dengan standar dunia kerja. Hal ini menyebabkan pendidikan formal belum sepenuhnya memberikan bekal bagi lulusannya untuk dapat bekerja sesuai dengan bidang keahlian.
e.  Terdapat kesenjangan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di SMK dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di DUDI.
f.       Minimnya pengetahuan peserta didik terhadap dunia kerja sesungguhnya.
g.      Banyak pencari kerja yang tidak mengetahui layanan bimbingan karir.
h.     Kurangnya upaya penanaman jiwa kewirausahaan bagi peserta didik.
i.  Rendahnya soft skill sebagian peserta didik SMK khususnya motivasi, komunikasi, kemandirian, kerja keras dan kepercayaan diri yang menjadi penyebab tidak bisa dan tidak biasa menghadapi tantangan yang ada di dunia kerja.
Melalui PKL peserta didik diharapkan dapat (1) merasakan langsung iklim kerja di dunia kerja, (2) memperoleh pengalaman kerja meliputi pengetahuan, keterampilan, sikap kerja dan nilai-nilai karakter berbasis yang tumbuh dari budaya industri, (3) mengetahui lingkungan kerja yang sebenarnya di dunia kerja, (4) mengetahui proses-proses kerja yang terdapat di perusahaan (produk, tenaga kerja, kedisiplinan, nilai-nilai karakter budaya industri dan keselamatan kerja), (5) membandingkan ilmu dan keterampilan yang diperoleh di sekolah dengan ilmu dan keterampilan yang diperoleh selama pelaksanaan PKL di industri, (6) memperoleh pengetahuan terkini dari tempat PKL, (7) mengaplikasikan sikap dan nilai-nilai karakter, pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh dari sekolah di tempat PKL, dan (8) memiliki soft skill yang lebih baik dalam hal motivasi, komunikasi, kemandirian, kerja keras dan kepercayaan diri.
Pelaksanaan PKL memiliki kesamaan karakteristik dengan program magang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Rebublik Indonesia Nomor 36 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri, yang menyebutkan bahwa permagangan diartikan sebagai bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja yang lebih berpengalaman dalam proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan, dalam rangka menguasai ketrampilan atau keahlian tertentu.
1.     Dukungan Pelaksanaan PKL
Pelaksanaan PKL mendapat dukungan dari DUDI sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2015 tentang Pembangunan Sumber Daya Industri, pada Pasal 8 dinyatakan bahwaKamar Dagang dan Industri, Asosiasi Industri, Perusahaan Industri, dan/atau Perusahaan Kawasan Industri memfasilitasi penyelenggaraan Pendidikan Vokasi Industri Berbasis Kompetensi dan/atau Pelatihan Industri Berbasis Kompetensi”. Kemudian pada bagian penjelasan dinyatakan pula bahwa yang dimaksud dengan "memfasilitasi" antara lain berupa menyediakan informasi kebutuhan kompetensi Tenaga Kerja Industri, penyusunan kurikulum pendidikan vokasi dan pelatihan industri, pelaksanaan PKL, penempatan lulusan, dan/atau memberikan bantuan beasiswa.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 03/M-IND/PER/1/2017 tentang “Pedoman Pembinaan dan Pengembangan Sekolah Menengah Kejuruan Berbasis Kompetensi yang Link and Match dengan Industri” dijelaskan, bahwa PKL adalah praktik kerja pada industri atau perusahaan kawasan industri sebagai bagian kurikulum pendidikan kejuruan dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian di bidang industri. Dukungan industri sangat jelas dinyatakan pada peraturan tersebut sebagaimana dijelaskan pada Pasal 10 sebagai berikut.
a.     Perusahaan Industri dan/atau perusahaan kawasan industri memfasilitasi PKL untuk siswa dan Pemagangan Industri untuk guru bidang studi produktif.
b.   PKL dan Pemagangan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan jenjang kualifiikasi dan/atau kompetensi yang akan dicapai.
c.   Dalam penyelenggaraan PKL sebagai mana dimaksud pada ayat (2) perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri menyediakan:
1)  teaching factory, work shop dan/atau laboratorium sebagai tempat PKL dan atau Pemagangan Industri dan
2)     Instrtuktur sebagai tenaga pembimbing.
d.   Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri memberikan sertifikat kepada siswa dan guru bidang studi produktif yang telah menyelesaikan PKL dan/ atau Pemagangan Industri.

Pola Penyelenggaraan

Fungsi PKL
Berdasarkan fungsinya, pelaksanaan PKL dikelompokan menjadi dua sebagai berikut.
a.           Pemantapan Kompetensi
PKL berfungsi untuk memantapkan kompetensi peserta didik mengingat pembelajaran di SMK sebagian baru diberikan secara simulasi atau pembelajaran realita tetapi diberikan dengan kondisi kurang standar dilihat dari ketersediaan jenis dan jumlah peralatan, kompetensi pengajar, kondisi dan situasi belajar, belum nyata melayani pengguna produk atau jasa (konsumen) dan lain-lain.
b.           Realisasi Pendidikan Sistim Ganda (PSG)
PKL berfungsi sebagai salah satu bentuk realisasi PSG dilakukan pada SMK yang telah melakukan memorandum of understanding (MoU) dengan DUDI dalam pelaksanaan pembelajaran. Teori dasar dan praktik dasar dilakukan di sekolah sedangkan teori kejuruan dan praktik kejuruan dilakukan di Industri. SMK melakukan analisis kompetensi yang harus dikuasai di sekolah dan yang harus dikuasai di DUDI kemudian melakukan kesepakatan penjadwalan pembelajaran diantara kedua belah pihak.

Pola Penyelenggaran PKL

Proses pembelajaran dalam bentuk PKL dapat dilakukan melalui berbagai pola yang mendukung terhadap pelaksanaan proses dan keberhasilannya. Secara konseptual berdasarkan fungsinya, pelaksanaan PKL dapat dilakukan dengan pola sebagai berikut.
a.           Pola harian (120-200 hari efektif).
Penyelenggaraan PKL dilakukan selama 6-10 bulan setara dengan 5 hari x 4 minggu x 6 bulan (120 hari) sampai dengan 5 hari x 4 minggu x 10 bulan (200 hari). Penyelenggaraan PKL pola harian ini dilakukan dengan cara mendistribusikan 120– 200 hari peserta didik mengikuti PKL ke dalam hari efektif pembelajaran. Dengan demikian dalam satu minggu efektif, ada beberapa hari peserta didik berada di sekolah dan beberapa hari lainnya peserta didik berada di DUDI. Pola ini sesuai bagi SMK yang sudah melakukan akad kerja sama (MoU) untuk pelaksanaan Pendidikan Sistim Ganda.
Contoh PKL pola harian selama 120 hari



pola penyelenggaraan Praktik Kerja Lapangan SMK

Keterangan:
SK = sekolah, DK = Dunia Kerja, LB = Libur

b.           Pola mingguan (24-40 minggu efektif).
Penyelenggaraan PKL dilakukan selama 6-10 bulan setara dengan 4 minggu x 6 bulan (24 minggu) sampai dengan 4 minggu x 10 bulan (40 minggu). Penyelenggaraan PKL pola mingguan ini dilakukan dengan cara mendistribusikan 24 – 40 minggu peserta didik mengikuti PKL ke dalam minggu efektif pembelajaran. Dengan demikian dalam satu bulan, ada beberapa minggu peserta didik berada di sekolah dan beberapa minggu lainnya peserta didik berada di industri. Pola ini sesuai bagi SMK yang sudah melakukan MoU  pelaksanaan PSG.
Contoh PKL pola mingguan selama 24 minggu
 
pola penyelenggaraan Praktik Kerja Lapangan SMK

Keterangan:
MDK = Minggu di DUDI, MSK = Minggu di Sekolah
c.           Pola bulanan (6-10 bulan).
Penyelenggaraan PKL dilakukan selama 6 sampai dengan 10 bulan. Pola bulanan dilakukan dengan cara mendistribusikan 6-10 bulan peserta didik mengikuti PKL ke dalam bulan efektif pembelajaran. Dengan demikian dalam satu tahun, peserta didik beberapa bulan berada di sekolah dan beberapa bulan lainnya berada di DUDI. Pada pola bulanan ini dapat dilakukan dengan sistim blok (6-10 bulan) atau dapat dipecah diselingi dengan pembelajaran di sekolah. PKL selama 6 bulan dapat dilakukan pola 3-3 (3 bulan di DUDI, 3 bulan di sekolah, dan 3 bulan di DUDI kembali), sehingga memenuhi PKL di DUDI selama 6 bulan. PKL selama 10 bulan dapat dilakukan dalam 3 semester dengan pola 4-3-3 (4 bulan di DUDI, 2 bulan di sekolah, 3 bulan di DUDI, 3 bulan di sekolah, 3 bulan di DUDI dan 3 bulan di sekolah) atau pola 5-5 (5 bulan di DUDI, 1 bulan di sekolah, 5 bulan di DUDI, dan 1 bulan di sekolah) sehingga memenuhi lama PKL 10 bulan. Pola ini sesuai bagi SMK yang sudah melakukan MoU dengan DUDI untuk pemantapan kompetensi peserta didik. Pola lain dapat dikembangkan oleh satuan pendidikan.
Contoh PKL pola bulanan selama 6 bulan
 
pola penyelenggaraan Praktik Kerja Lapangan SMK

 Keterangan:
BDK = Bulan di DUDI dan BSK = Bulan di Sekolah


2 comments

  1. wasito
    wasito
    February 13, 2022
    Sumbernya Pedoman PKL Kurikulum 2013
  2. Unknown
    Unknown
    February 06, 2022
    min....untuk pola penyelenggaraan PKL sumbernya darimana ya ?