Syarat mendaftar CPNS dan PPPK tahun 2021 - Pada lowongan CPNS dan PPPK tahun ini Alokasi untuk PPPK jumlahnya lebih banyak daripada CPNS. Instansi dapat mengusulkan kebutuhan jabatan fungsional yang dapat di isi dari PPPK dengan memberi kesempatan kepada pegawai NON PNS yang saat ini masih aktif bekerja secara terus menerus sesuai dengan peraturan perundang-undangan paling banyak adalah Guru dan Tenaga Kesehatan.
Perekrutan CPNS dan PPPK akan menggunakan test dengan system komputer (CAT) yang akan disebar diberbagai lokasi diseluruh Indonesia. Dalam test CPNS yang akan dilaksanakan serentak itu pemerintah Pusat akan bekerjasama dengan Pemerintah Propinsi maupun Pemerintah daerah untuk membantu menyiapkan tempat, seperti sekolah-sekolah yang telah melaksanakan UNBK pada Ujian Nasional (UN) dan telah memiliki perangkat IT yang memadai. Baca: Perbedaan PNS dan PPPK
Syarat utama seleksi Guru P3K 2021:
Ketentuan:
1.Peserta yang lolos passing grade (PG) dan nilai tertinggi akan ditempatkan disekolah pilihannya
2. Peserta yang lulus passing grade (PG) tapi tidak mendapat tempat disekolah pilihannya atau yang tidak lulus dapat mendaftar ulang dan memilih formasi untuk ujian berikutnya
3. Setelah ujian seleksi ketiga :
Materi – materi yang akan diujikan pada penerimaan
CPNS biasanya berupa tes Kompetensi Dasar dan Kompetensi Bidang. Tes Kompetensi
Dasar (TKD) terdiri dari tiga bagian berikut:
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
- Tes Intelegensia Umum (TIU)
- Tes Karakterisik Pribadi (TKP)
Sebelum pelaksanaan test bagi calon pelamar sudah disiapkan
Simulasi Ujian menggunakan CAT BKN di http://cat.bkn.go.id/simulasi/
yang dapat digunakan sebagai latihan.
Disamping melakukan simulasi sebelum test, pemerintah juga
mensyaratkan para pelamar CPNS untuk menyiapkan dokumen-dokumen sebagai syarat
melamar CPNS. Persyaratan-persyaratan itu harus dipenuhi/ dilengkapi oleh calon
pelamar, oleh karena itu mulai dari sekarang sebelum pengumuman dibuka
sebaiknya para calon pelamar harus sudah menyiapkan dokumen sebagai berikut:
- Guru honorer yang terdaftar di dapodik pada sekolah Negeri/ Swasta.
- Individu yang lulus S1 dan punya SERDIK walaupun tidak mengajar.
- Tidak wajib memiliki NUPTK.
- NIK pada dapodik sinkron dengan DUKCAPIL.
Ketentuan:
1.Peserta yang lolos passing grade (PG) dan nilai tertinggi akan ditempatkan disekolah pilihannya
2. Peserta yang lulus passing grade (PG) tapi tidak mendapat tempat disekolah pilihannya atau yang tidak lulus dapat mendaftar ulang dan memilih formasi untuk ujian berikutnya
3. Setelah ujian seleksi ketiga :
- Yang lolos passing grade PG dan nilai tertinggi akan ditempatkan disekolah pilihan
- Peserta yang lolos passing grade (PG) dan tidak mendapat tempat disekolah pilihan akan dirangking kembali dengan ketentuan : 1). Bersedia ditempatkan diwilayah yang mmbutuhkan. 2). Menolak dan mengikuti seleksi tahun berikutnya.
Seleksi : hanya administrasi dan SKB. Jumlah soal sebanyak 150 dengan waktu 170 menit
1. Kompetensi teknis 50 soal 60 mnt
2. Tes bakat skolastik 40 soal 60 menit
3. Manajerial 30 soal 25 menit
4. Sosio kultural 20 soal 15 menit
5. Wawancara tertulis 10 soal 10 menit
Untuk tenaga Profesional, dokumen yang perlu dipersiapkan
adalah:
- Foto Copy KTP
- Foto copy ijasah dan transkip nilai yang telah dilegalisir
- Surat Keterangan Akreditasi dari BAN-PT
- Pas foto terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang berwarna merah
- Materai 6.000
- Foto copy KTP
- Foto copy ijazah/ STTB
- Foto copy ijazah SD
- Foto copy ijazah SMP
- Foto copy ijazah SLTA
Semoga membantu...
No comments