Kedudukan Pancasila Sebagai Dasar Negara tersusun dari sila-sila yang berjumlah 5 sila. Sila-sila dalam pancasila ini tergambar pada bagian perisai dari lambang negara Indonesia, Pancasila digambarkan dengan burung Garuda yang kemudian disebut dengan Garuda Pancasila. Pancasila memiliki kedudukan sebagai Dasar negara (Falsafah negara), Kepribadian bangsa Indonesia, Pandangan hidup (way of life), Cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia, Perjanjian luhur bangsa Indonesia, Ideologi negara, Sumber dari Segala Sumber Hukum, dan Jiwa bangsa indonesia
Dari kedudukan pancasila sebagai dasar negara seperti disebutkan diatas, dapat di perjelas dengan keterangan dibawah ini:
Kedudukan Pancasila
|
Arti
|
Dasar negara (Falsafah negara) | Sebagai dasar dalam mengatur pemerintahan negara dan penyelenggaraan negara. Kedudukan Pancasila sebagai dasar. |
Kepribadian bangsa Indonesia | Sikap mental dan tingkah laku bangsa Indonesia yang mempunyai ciri khas. |
Pandangan hidup (way of life) | Menjadi petunjuk arah seluruh kegiatan kehidupan dalam berbagai bidang kehidupan guna mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. |
Cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia | Cita-cita dan tujuan yang hendak dicapai bangsa Indonesia yaitu suatu masyarakat yang punya jiwa Pancasila |
Perjanjian luhur bangsa Indonesia | Kesepakatan dan perjanjian serta konsensus bangsa Indonesia sebagai dasar negara. |
Ideologi negara | Gagasan fundamental mengenai bagaimana hidup bernegara milik seluruh bangsa indonesia bukan ideologi milik negara atau rezim tertentu |
Sumber dari Segala Sumber Hukum | Asal, tempat setiap pembentuk hukum di Indonesia mengambil atau menimba unsur-unsur dasar yang diperlukan untuk tugasnya itu, dan merupakan tempat untuk menemukan ketentuan-ketentuan yang akan menjadi sisi dari peraturan hukum yang akan di buat. |
Jiwa bangsa indonesia | Lahirnya pancasila bersamaan dengan adanya bangsa indonesia. |
No comments